Powered By Blogger

Rabu, 23 November 2016

Perubahan-perubahan pada UUD 1945

Perubahan-perubahan pada UUD 1945

1.       Perubahan Pertama terjadi dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 (19 Oktober 1999), mencakup perubahan 9 pasal yang seluruhnya berisi 16 butir.
2.       Perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 (18 Agustus 2000), mencakup perubahan 27 pasal yang seluruhnya berisi 59 butir.
3.       Perubahan Ketiga dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 (9 Nopember 2001), mencakup 7 Bab, 23 pasal dan seluruhnya berisi 68 butir
4.       Perubahan Keempat dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 (10 Agustus 2002), mencakup 19 pasal yang seluruhnya berisi 31 butir dan satu butir dihapus 


PERUBAHAN  PERTAMA  UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  TAHUN  1945
Perubahan Pertama, Disahkan 19 Oktober 1999
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan Negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18,Pasal 18A,Pasal 18B,Pasal 19,Pasal 20 Ayat (5),Pasal 20A,Pasal 22A,Pasal 22B,Bab IXA,Pasal 25E,Bab X,Pasal 26 Ayat (2)dan Ayat (3),Pasal 27 Ayat(3),Bab XA,Pasal 28A,Pasal 28B,Pasal 28C,Pasal 28D,Pasal 28E,Pasal 28F,pasal 28G,Pasal 28H,Pasal 28I,Pasal 28J,Bab XII,Pasal 30,Bab XV,Pasal 36A,Pasal 36B,dan Pasal 36C UUD


 PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD NKRI Tahun 1945, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3);Pasal 3 Ayat (1),(3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2)dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1),(2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) UUD NKRI
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD Republik Indonesia menetapkan :
(a)UUD NKRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah UUD NKRI Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang DPA dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD NKRI Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar