Perubahan-perubahan
pada UUD 1945
1.
Perubahan Pertama terjadi dalam Sidang Tahunan
MPR Tahun 1999 (19 Oktober 1999), mencakup perubahan 9 pasal yang seluruhnya
berisi 16 butir.
2.
Perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan MPR Tahun
2000 (18 Agustus 2000), mencakup perubahan 27 pasal yang seluruhnya berisi 59
butir.
3.
Perubahan Ketiga dalam Sidang Tahunan MPR Tahun
2001 (9 Nopember 2001), mencakup 7 Bab, 23 pasal dan seluruhnya berisi 68 butir
4.
Perubahan Keempat dalam Sidang Tahunan MPR Tahun
2002 (10 Agustus 2002), mencakup 19 pasal yang seluruhnya berisi 31 butir dan
satu butir dihapus
PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Pertama, Disahkan 19 Oktober 1999
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan
saksama dan sungguh sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa dan Negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal
13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan
saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR Republik Indonesia
mengubah dan/atau menambah Pasal 18,Pasal 18A,Pasal 18B,Pasal 19,Pasal 20 Ayat
(5),Pasal 20A,Pasal 22A,Pasal 22B,Bab IXA,Pasal 25E,Bab X,Pasal 26 Ayat (2)dan
Ayat (3),Pasal 27 Ayat(3),Bab XA,Pasal 28A,Pasal 28B,Pasal 28C,Pasal 28D,Pasal
28E,Pasal 28F,pasal 28G,Pasal 28H,Pasal 28I,Pasal 28J,Bab XII,Pasal 30,Bab
XV,Pasal 36A,Pasal 36B,dan Pasal 36C UUD
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan
saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 UUD NKRI Tahun 1945, MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat
(2) dan (3);Pasal 3 Ayat (1),(3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2);Pasal
6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2)dan (3);
Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D
Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2),(3),(4),(5) dan
(6);Pasal 23 Ayat (1),(2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E
Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2);
Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B
Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)
UUD NKRI
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan
seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh
rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 3 dan Pasal 37 UUD Republik Indonesia menetapkan :
(a)UUD NKRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan
perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah UUD NKRI
Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan
kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan
secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat,
“Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Republik Indonesia
ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia dan mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4)
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang DPA dan pengubahan
substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal
6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal
23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat
(5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan
III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD NKRI Tahun 1945